For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 102 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102 Tahun 1962 tentang Mutasi Jabatan Anggota Badan Pembantu Peperti

Also known as: Keppres 102/1962 · Keppres No. 102 Tahun 1962 · Keppres Nomor 102 Tahun 1962

Status:
Active
Effective Date:8 Maret 1962Publication Date:10 Maret 1962
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMutasi Jabatan Anggota Badan Pembantu Peperti
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Maret 1962
Publication Date10 Maret 1962
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden tanggal 16 April 1960 No. 81 terkait keanggotaan Mr. Gunawan pada Badan Pembantu Peperti.

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menyesuaikan keanggotaan Badan Pembantu Peperti sehubungan dengan perubahan jabatan Menteri/Djaksa Agung dari Mr. Gunawan kepada Mr. Kadarusman. Keputusan ini memberhentikan Mr. Gunawan dengan hormat dari keanggotaannya dan mengangkat Mr. Kadarusman sebagai anggota baru, efektif sejak 8 Maret 1962. Keputusan ini juga menyampaikan salinan kepada berbagai pejabat tinggi negara untuk diketahui dan diindahkan.

(-)

(-)