Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Demak untuk periode 2006-2011. RPJM ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati Demak terpilih ke dalam strategi pembangunan Kabupaten Demak, kebijakan umum, program prioritas, dan arah kebijakan keuangan daerah. RPJM Kabupaten Demak memuat visi, misi, dan arah pembangunan yang disusun secara simultan dan terkoordinasi. RPJM ini menjadi pedoman bagi penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Selain itu, RPJM juga mencakup rancangan program indikatif untuk satu tahun ke depan setelah periode RPJM berakhir (tahun 2011) guna menjembatani kekosongan dokumen perencanaan jangka menengah pada akhir masa jabatan Kepala Daerah.