For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Katingan.

Also known as: Perda Kabupaten Katingan 3/2008 · Perda Kabupaten Katingan No. 3 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2008Publication Date:17 Oktober 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Katingan.
LocationPemerintah Kabupaten Katingan
Effective Date17 Oktober 2008
Publication Date17 Oktober 2008
Place of EnactmentKasongan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Katingan sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2003 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur pembagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Katingan. Latar belakangnya adalah untuk kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Tujuannya adalah memberikan pedoman pelaksanaan tugas pemerintahan di wilayah Kabupaten Katingan sebagai daerah otonom. Ketentuan substansial mencakup: 1. Urusan pemerintahan dibagi menjadi urusan wajib dan urusan pilihan. 2. Urusan wajib meliputi pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perumahan, kepemudaan dan olah raga, penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, kependudukan dan catatan sipil, ketenagakerjaan, ketahanan pangan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, perhubungan, komunikasi dan informatika, pertanahan, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian, pemberdayaan masyarakat dan desa, sosial, kebudayaan, statistik, kearsipan, dan perpustakaan. 3. Urusan pilihan meliputi kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, industri, perdagangan, dan ketransmigrasian. 4. Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan dapat menyelenggarakan sendiri urusan pemerintahan atau menugaskan/menyerahkan sebagian urusan kepada Pemerintahan Desa berdasarkan asas tugas pembantuan. 5. Rincian kewenangan urusan wajib dan pilihan tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah.

(-)

(-)