Peraturan Daerah ini mengatur pembagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Katingan. Latar belakangnya adalah untuk kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Tujuannya adalah memberikan pedoman pelaksanaan tugas pemerintahan di wilayah Kabupaten Katingan sebagai daerah otonom.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Urusan pemerintahan dibagi menjadi urusan wajib dan urusan pilihan.
2. Urusan wajib meliputi pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perumahan, kepemudaan dan olah raga, penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, kependudukan dan catatan sipil, ketenagakerjaan, ketahanan pangan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, perhubungan, komunikasi dan informatika, pertanahan, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian, pemberdayaan masyarakat dan desa, sosial, kebudayaan, statistik, kearsipan, dan perpustakaan.
3. Urusan pilihan meliputi kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, industri, perdagangan, dan ketransmigrasian.
4. Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan dapat menyelenggarakan sendiri urusan pemerintahan atau menugaskan/menyerahkan sebagian urusan kepada Pemerintahan Desa berdasarkan asas tugas pembantuan.
5. Rincian kewenangan urusan wajib dan pilihan tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah.