For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85/PMK.05/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan

Also known as: PMK 85/PMK.05/2013 · PMK No. 85/PMK.05/2013

Status:
Inactive
Effective Date:16 April 2013Publication Date:16 April 2013
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date16 April 2013
Publication Date16 April 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya (BP2IP Surabaya) di bawah Kementerian Perhubungan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti penetapan BP2IP Surabaya sebagai instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan usulan tarif layanan yang diajukan oleh Menteri Perhubungan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tarif yang sesuai untuk berbagai layanan yang disediakan oleh BP2IP Surabaya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Penetapan tarif layanan yang terdiri dari tarif program pembentukan, program pembentukan mengulang, program penjenjangan, program pemutakhiran, diklat keahlian dan keterampilan pelaut, revalidasi diklat, ujian keahlian pelaut, legalisir sertifikat, penggantian sertifikat diklat keterampilan, penggunaan sarana dan prasarana, dan tarif klinik terpadu. 2. Pemberian kewenangan kepada BP2IP Surabaya untuk memberikan jasa layanan di bidang pendidikan berdasarkan kebutuhan pengguna jasa melalui kontrak kerja sama, dengan tarif yang ditetapkan dalam kontrak tersebut. 3. Pemberian kewenangan kepada BP2IP Surabaya untuk melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, dengan tarif yang ditetapkan dalam kontrak kerja sama.

(-)

(-)