For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 30 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal

Also known as: Perda Kabupaten Luwu Timur 30/2011 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 30 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 30 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2011Publication Date:31 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Terminal
LocationPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Effective Date31 Desember 2011
Publication Date31 Desember 2011
Place of EnactmentMalili

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 16 Tahun 2005 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2005 Nomor 16)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Luwu Timur. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi terminal.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas terminal. Retribusi terminal digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi dan jangka waktu pemakaian fasilitas terminal.

Tarif retribusi didasarkan pada jenis pelayanan, luas nilai strategis bangunan, frekuensi dan jangka waktu pemakaian fasilitas terminal, serta tarif pasar yang berlaku. Pembayaran retribusi dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati. Wajib retribusi dapat diberikan izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan terminal. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati. Atas kelebihan pembayaran retribusi, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% (dua perseratus) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.