For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 26 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pajak Penerangan Jalan

Also known as: Perda Kabupaten Labuhan Batu 26/2007 · Perda Kabupaten Labuhan Batu No. 26 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Labuhan Batu Nomor 26 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:1 November 2007Publication Date:13 Februari 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Penerangan Jalan
LocationPemerintah Kabupaten Labuhan Batu
Effective Date01 November 2007
Publication Date13 Februari 2018
Place of EnactmentRantauprapat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 16 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Labuhanbatu. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan sumber keuangan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, serta untuk menyesuaikan peraturan yang sudah ada dengan perkembangan saat ini.

Objek pajak adalah setiap penggunaan tenaga listrik, baik yang berasal dari PLN maupun bukan PLN, dengan pengecualian untuk penggunaan oleh instansi pemerintah pusat dan daerah, kedutaan/konsulat asing, lembaga internasional dengan asas timbal balik, dan tempat ibadah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik.

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL), yang ditetapkan berdasarkan tagihan biaya penggunaan listrik jika berasal dari PLN dengan pembayaran, atau berdasarkan kapasitas tersedia dan harga satuan listrik yang berlaku jika dari PLN tanpa pembayaran. Tarif pajak bervariasi, yaitu 10% untuk penggunaan tenaga listrik dari PLN atau bukan PLN yang bukan untuk industri, 3% untuk penggunaan tenaga listrik dari PLN untuk industri dengan daya 1000 KVA ke atas, dan 10% untuk penggunaan tenaga listrik dari PLN untuk industri dengan daya 1000 KVA ke bawah.

Peraturan ini juga mengatur tentang masa pajak, saat pajak terutang, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, pembayaran, penagihan, pengurangan/keringanan/pembebasan pajak, pembetulan/pembatalan/pengurangan ketetapan, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluarsa, ketentuan pidana, dan penyidikan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terhutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terhutang.