on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub dan Penataan Hiburan Karaoke
Also known as: Perda Kabupaten Kudus 10/2015 · Perda Kabupaten Kudus No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub, dan penataan hiburan karaoke di Kabupaten Kudus. Latar belakangnya adalah bahwa usaha penyelenggaraan hiburan diskotik, kelab malam, pub, dan karaoke yang tidak selaras dengan nilai-nilai agama, kesusilaan, dan sosial budaya masyarakat dapat menimbulkan gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata dan mengendalikan usaha hiburan agar selaras dengan nilai-nilai tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi larangan kegiatan usaha hiburan diskotik, kelab malam, dan pub di wilayah Daerah. Penyelenggaraan hiburan karaoke hanya diperbolehkan sebagai fasilitas hotel bintang lima dan tidak dipungut biaya. Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan bagi penyelenggara hiburan karaoke, seperti melanggar kesusilaan, keamanan, ketertiban, menempatkan usaha karaoke dalam kamar-kamar atau bilik-bilik, menyediakan jasa pemandu karaoke dan penari, menyelenggarakan hiburan karaoke melebihi pukul 23.00 WIB, menyelenggarakan hiburan karaoke selama bulan suci Ramadhan dan hari besar keagamaan, dan menyediakan minuman beralkohol. Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan terhadap pelarangan usaha hiburan dan penataan hiburan karaoke dengan melaporkan kepada Bupati melalui Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi ketentraman, ketertiban, dan/atau penegakan Peraturan Daerah.
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi ketentraman, ketertiban, dan/atau penegakan Peraturan Daerah diberi wewenang untuk melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengendalian pelarangan usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub, dan karaoke, serta penataan hiburan karaoke. Dalam hal terjadi pelanggaran, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah berwenang untuk menutup usaha tersebut melalui tahapan peringatan atau teguran.