For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo

Also known as: Perda Kota Surakarta 4/2015 · Perda Kota Surakarta No. 4 Tahun 2015 · Perda Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:13 Juli 2015Publication Date:13 Juli 2015
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo
LocationPemerintah Kota Surakarta
Effective Date13 Juli 2015
Publication Date13 Juli 2015
Place of EnactmentSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian modal dasar PD. BPR Bank Solo yang semula diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011, dengan menambahkan modal dasar berupa tanah dan bangunan. Modal dasar PD. BPR Bank Solo ditetapkan sebesar Rp. 30.075.000.000 (tiga puluh milyar tujuh puluh lima juta rupiah), terdiri dari uang sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) dan tanah dan bangunan senilai Rp. 5.075.000.000,- (lima milyar tujuh puluh lima juta rupiah). Selain itu, dilakukan penyesuaian terkait dengan Dewan Pengawas, termasuk jumlah anggota, proses pencalonan, pemilihan, dan pengangkatan, serta persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan lain bagi anggota Dewan Pengawas ditentukan oleh OJK. Proses pengangkatan Direksi juga disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan jangka waktu pengangkatan ditetapkan oleh Walikota paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak dikeluarkannya rekomendasi OJK.

(-)

(-)