Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2014 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bungo untuk Tahun Anggaran 2014. APBD ini mencakup anggaran pendapatan daerah sebesar Rp. 1.041.601.506.007,38, anggaran belanja daerah sebesar Rp. 1.110.601.506.007,38, serta pembiayaan yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 74.000.000.000,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 5.000.000.000,00. Defisit anggaran sebesar Rp. 69.000.000.000,00 akan dibiayai dari penerimaan pembiayaan.
Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan meliputi dana bagi hasil pajak/bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil pajak provinsi, dana penyesuaian dan otonomi khusus, pendapatan hibah, dan bantuan keuangan dari provinsi.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria yang telah ditetapkan, dan pendanaannya dapat menggunakan anggaran belanja tidak terduga, dana dari penjadwalan ulang target kinerja, atau pemanfaatan kas yang tersedia.