For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.010/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Also known as: PMK 16/PMK.010/2017 · PMK No. 16/PMK.010/2017

Status:
Active
Effective Date:1 Juni 2017Publication Date:13 Februari 2017
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeBesar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Juni 2017
Publication Date13 Februari 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 ditetapkan untuk menyesuaikan besaran santunan kecelakaan lalu lintas jalan guna memenuhi kecukupan sosial dan mempertimbangkan peningkatan kebutuhan hidup serta inflasi. Peraturan ini mengatur besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, termasuk ahli waris korban yang meninggal dunia, korban cacat tetap, dan korban yang memerlukan perawatan. Selain itu, peraturan ini menetapkan besaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang harus dibayarkan oleh pemilik atau pengusaha alat angkutan lalu lintas jalan. Pembayaran SWDKLLJ dilakukan bersamaan dengan pengesahan ulang STNK setiap tahun, dengan ketentuan denda jika terlambat membayar. Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Direksi perusahaan penyelenggara Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan untuk menetapkan kebijakan terkait pembebasan pembayaran SWDKLLJ dan denda, sesuai kebijakan Pemerintah Daerah setempat.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pembayaran SWDKLLJ dikenakan denda administratif sebesar 25% hingga 100% dari jumlah yang seharusnya dibayar, tergantung pada lamanya keterlambatan pembayaran.