For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 3/2008 · Perda Kabupaten Grobogan No. 3 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:15 Maret 2008Publication Date:21 Januari 2008
Ketahanan Pangan & PertanianPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
LocationPemerintah Kabupaten Grobogan
Effective Date15 Maret 2008
Publication Date21 Januari 2008
Place of EnactmentPurwodadi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 1999 Nomor 12 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2002 Nomor 1 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2002. Perubahan tersebut meliputi perubahan Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan daerah, perubahan Pasal 3 ayat (2) mengenai jasa pelayanan pemotongan hewan, penghapusan BAB XII Pasal 33, dan penghapusan Pasal 39 ayat (4) mengenai pemeriksaan ulang daging. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendukung kelancaran arus perdagangan antar daerah dan menghindari timbulnya ekonomi biaya tinggi dengan menghapus struktur dan besarnya tarif Retribusi Rumah Potong Hewan khususnya dalam pemeriksaan ulang daging. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menciptakan iklim perdagangan yang lebih efisien dan mengurangi hambatan ekonomi antar daerah.

(-)

(-)