For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 6 Tahun 2012 tentang PERLINDUNGAN, PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL DAN PENATAAN PASAR MODERN

Also known as: Perda Kabupaten Pacitan 6/2012 · Perda Kabupaten Pacitan No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:22 Oktober 2012
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERLINDUNGAN, PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL DAN PENATAAN PASAR MODERN
LocationPemerintah Kabupaten Pacitan
Effective Date-
Publication Date22 Oktober 2012
Place of EnactmentPacitan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 6 Tahun 2012 ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada pasar tradisional serta menata pasar modern agar tercipta hubungan yang saling menguntungkan dan memperkuat antara keduanya. Latar belakangnya adalah pesatnya perkembangan usaha perdagangan yang memerlukan pengaturan agar pasar tradisional dan modern dapat berkembang bersama secara serasi, seimbang, dan berkeadilan.

Peraturan ini mengatur penggolongan pasar, yang terdiri dari pasar tradisional (pasar lingkungan, pasar desa, pasar tradisional kota, dan pasar khusus) dan pasar modern (pusat perbelanjaan dan toko modern seperti minimarket, supermarket, hypermarket, department store, dan pusat perkulakan). Pendirian pasar tradisional harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, menyediakan fasilitas yang bersih, sehat, aman, dan nyaman, serta fasilitas parkir dan halte. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada pasar tradisional melalui lokasi usaha yang strategis, kepastian hukum, dan pembinaan.

Pendirian pasar modern harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah dan peraturan zonasi. Pusat perkulakan hanya boleh berlokasi pada akses jalan arteri atau kolektor primer, sementara hypermarket dan pusat perbelanjaan juga harus berada pada akses jalan arteri atau kolektor dan tidak boleh berada di kawasan pelayanan lokal atau lingkungan. Minimarket boleh berlokasi pada setiap sistem jaringan jalan, termasuk jalan lingkungan. Pendirian pasar modern juga harus memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan jarak dengan pasar tradisional yang telah ada sebelumnya.

Peraturan ini juga mengatur perizinan untuk usaha pasar tradisional (IUP2T), pusat perbelanjaan (IUPP), dan toko modern (IUTM). Kemitraan usaha antara toko modern dan UMKM diatur dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan. Pengelola pasar modern memiliki kewajiban untuk menjalin kemitraan dengan UMKM, mentaati perizinan, meningkatkan mutu pelayanan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan. Mereka juga dilarang melakukan monopoli, menimbun barang, menjual barang kedaluwarsa, atau mengubah sarana tempat usaha tanpa izin.

Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pasar tradisional dan pasar modern, termasuk mengupayakan sumber pendanaan, meningkatkan kompetensi pedagang, dan memprioritaskan pedagang yang telah ada sebelum renovasi atau relokasi pasar.

1. Izin usaha yang dimiliki Pasar Modern yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dipersamakan dengan IUPP dan/atau IUTM. 2. Izin Pengelolaan yang dimiliki Pasar Tradisional yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dipersamakan dengan IUP2T. 3. Pasar Tradisional dan Pasar Modern yang sudah mempunyai izin lokasi dan/atau izin mendirikan bangunan dan/atau izin gangguan, sebelum peraturan daerah ini berlaku sedang dalam proses pembangunan atau sudah selesai dibangun namun belum memiliki izin usaha, dianggap telah memenuhi persyaratan lokasi dan dapat diberikan Izin Usaha. 4. Pasar Modern yang telah memiliki izin lokasi dan/atau izin mendirikan bangunan dan/atau izin gangguan, yang pada saat peraturan daerah ini berlaku belum dibangun, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 5. Pasar Modern yang telah berdiri, beroperasi dan belum melaksanakan program kemitraan, wajib melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 6. Perjanjian kerjasama usaha antara Pemasok dengan Toko Modern yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 4, 6, 7, 8, 9, 10, 11, dan 16 dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, atau pencabutan izin usaha. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 17 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.