For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Lampung Nomor 58 Tahun 2018

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Lampung Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas Pendidikan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung

Also known as: Pergub Provinsi Lampung 58/2018 · Pergub Provinsi Lampung No. 58 Tahun 2018 · Pergub Provinsi Lampung Nomor 58 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:12 Juli 2018Publication Date:12 Juli 2018
Pertambangan & Sumber EnergiStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Gubernur (Pergub)
ThemePembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas Pendidikan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung
LocationPemerintah Provinsi Lampung
Effective Date12 Juli 2018
Publication Date12 Juli 2018
Place of EnactmentBandar Lampung

(-)

Peraturan Gubernur ini ditetapkan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Tujuan utamanya adalah melakukan penataan organisasi dan tata kerja Cabang Dinas pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung.

Secara substansial, peraturan ini membentuk 7 (tujuh) Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral yang tersebar di berbagai wilayah regional di Provinsi Lampung. Setiap Cabang Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Cabang Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung. Tugas utama Cabang Dinas adalah membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral yang menjadi kewenangan daerah provinsi di wilayah kerjanya.

Fungsi yang dijalankan oleh Cabang Dinas meliputi pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan program, serta pelaksanaan administrasi di bidang energi dan sumber daya mineral. Struktur organisasi setiap Cabang Dinas terdiri dari Kepala Cabang Dinas, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Mineral dan Batubara, Seksi Listrik dan Pemanfaatan Energi, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur mengenai klasifikasi jabatan, di mana Kepala Cabang Dinas merupakan jabatan eselon IIIb (administrator), sedangkan Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan eselon IVa (pengawas).

(-)

(-)