For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1952

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1952 tentang Pemberian Pensiun Kepada Janda Dan Tunjangan Kepada Anak Yatim-Piatu Pegawai Negeri Sipil

Also known as: PP 19/1952 · PP No. 19 Tahun 1952 · PP Nomor 19 Tahun 1952

Status:
Active
Effective Date:1 Maret 1952Publication Date:23 Februari 1952
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemberian Pensiun Kepada Janda Dan Tunjangan Kepada Anak Yatim-Piatu Pegawai Negeri Sipil
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Maret 1952
Publication Date23 Februari 1952
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1947 2. Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1948 3. Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 1949 4. Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1950 5. Staatsblad 1931 No. 473 jo. Staatsblad 1940 No. 419

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1952 bertujuan untuk menyatukan berbagai peraturan yang ada mengenai pemberian pensiun kepada janda dan tunjangan kepada anak yatim-piatu Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini berlaku untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil, termasuk mereka yang bukan warga negara. Pegawai diwajibkan membayar iuran untuk pensiun janda dan tunjangan anak, dengan persentase yang berbeda untuk pegawai laki-laki dan wanita. Pegawai laki-laki dapat menunjuk lebih dari satu isteri sebagai penerima pensiun, sedangkan pegawai wanita dapat menunjuk anak-anaknya. Iuran biasa dan iuran nikah diatur dengan ketentuan yang jelas, termasuk ketentuan untuk pembayar-iuran-sukarela. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban terkait pendaftaran anak dan penunjukan isteri sebagai penerima pensiun. Selain itu, peraturan ini menetapkan dasar perhitungan pensiun janda dan tunjangan anak, serta ketentuan mengenai pemungutan tunggakan iuran.

1. Mulai hari berlakunya peraturan ini, hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka yang hingga waktu itu menjadi pembayar-iuran berdasarkan salah satu peraturan pensiun-janda/tunjangan anak yatim-piatu yang hingga hari itu berlaku terhadap Pegawai Negeri Sipil, diatur menurut peraturan ini. 2. Isteri (isteri-isteri) yang ditunjuk sebagai yang berhak menerima pensiun atau yang dianggap sedemikian berdasarkan salah satu peraturan lama, dipandang begitu pula menurut peraturan ini. 3. Anak-anak yang telah didaftarkan atau seharusnya telah maupun dapat didaftarkan berdasarkan salah satu peraturan lama masing-masing dianggap telah atau masih harus didaftarkan menurut peraturan ini. 4. Terhadap janda dan anak yatim-piatu pembayar-iuran yang meninggal dunia sebelum tanggal berlakunya peraturan ini, tetap berlaku peraturan-peraturan lama. 5. Mereka tersebut dalam ayat (1) dibebaskan dari pembayaran iuran-nikah untuk isteri yang pertama ditunjuk menurut peraturan ini. 6. Apabila Pegawai Negeri, yang hingga hari mulai berlakunya peraturan ini menjadi pembayar-iuran berdasarkan "Reglement van het weduwen en wezenfonds voor Europesche Burgerlijke Landsdienaren" (Staatsblad 1935 No. 600, sebagaimana telah diubah dan ditambah) meninggal dunia dalam waktu 2 tahun sesudah hari tersebut, maka kepada janda dan anaknya, jika menguntungkan, dapat diberikan pensiun dan tunjangan menurut peraturan lama itu.

(-)