on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1952 tentang Pemberian Pensiun Kepada Janda Dan Tunjangan Kepada Anak Yatim-Piatu Pegawai Negeri Sipil
Also known as: PP 19/1952 · PP No. 19 Tahun 1952 · PP Nomor 19 Tahun 1952
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1952 bertujuan untuk menyatukan berbagai peraturan yang ada mengenai pemberian pensiun kepada janda dan tunjangan kepada anak yatim-piatu Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini berlaku untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil, termasuk mereka yang bukan warga negara. Pegawai diwajibkan membayar iuran untuk pensiun janda dan tunjangan anak, dengan persentase yang berbeda untuk pegawai laki-laki dan wanita. Pegawai laki-laki dapat menunjuk lebih dari satu isteri sebagai penerima pensiun, sedangkan pegawai wanita dapat menunjuk anak-anaknya. Iuran biasa dan iuran nikah diatur dengan ketentuan yang jelas, termasuk ketentuan untuk pembayar-iuran-sukarela. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban terkait pendaftaran anak dan penunjukan isteri sebagai penerima pensiun. Selain itu, peraturan ini menetapkan dasar perhitungan pensiun janda dan tunjangan anak, serta ketentuan mengenai pemungutan tunggakan iuran.