Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Semarang Bagian Wilayah Kota III (Kecamatan Semarang Utara dan Kecamatan Semarang Barat) Tahun 2000-2010.
- Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun sebagai tindak lanjut dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang untuk perencanaan pembangunan yang lebih terinci, terarah, terkendali, dan berkesinambungan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan penghidupan masyarakat di wilayah perencanaan, mempercepat pembangunan secara tertib dan terkendali, serta mewujudkan pemanfaatan ruang yang akurat dan berkualitas.
- Ketentuan Substansial: Ruang lingkup RDTRK BWK III meliputi wilayah perencanaan, batas-batas wilayah perencanaan, dan komponen perencanaan. Wilayah perencanaan mencakup Kecamatan Semarang Utara dan Kecamatan Semarang Barat. Komponen perencanaan meliputi rencana struktur tata ruang kota, rencana kependudukan, rencana pengembangan kawasan potensial, rencana pemanfaatan lahan, rencana sistem jaringan transportasi, rencana kebutuhan fasilitas, rencana jaringan utilitas, rencana perpetakan bangunan, rencana kepadatan bangunan, rencana ketinggian bangunan, rencana garis sempadan, dan rencana penanganan bangunan. Fungsi BWK III meliputi transportasi, pergudangan, kawasan rekreasi, permukiman, perdagangan dan jasa, perkantoran, dan industri. Peraturan ini juga mengatur perwilayahan, penentuan kepadatan penduduk, fungsi dan besaran luas ruang, sistem jaringan transportasi, jaringan utilitas, koefisien dasar bangunan (KDB), ketinggian bangunan dan koefisien lantai bangunan (KLB), garis sempadan bangunan (GSB), dan luas persil bangunan.