For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara Nomor 8 Tahun 1990 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara

Also known as: Perda Kabupaten Barito Utara 3/2005 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 3 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:24 Februari 2005Publication Date:23 Februari 2005
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara Nomor 8 Tahun 1990 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara
LocationPemerintah Kabupaten Barito Utara
Effective Date24 Februari 2005
Publication Date23 Februari 2005
Place of EnactmentMuara Teweh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara Nomor 8 Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara Nomor 8 Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara. Perubahan tersebut meliputi: - Definisi air minum dan jasa produksi ditambahkan. - Status Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara ditegaskan sebagai Badan Usaha Milik Daerah. - Ketentuan mengenai kedudukan dan kantor pusat perusahaan diubah, dengan penegasan keberadaan cabang, unit ibukota kecamatan, dan air bersih perdesaan di wilayah kabupaten. - Penambahan kata "MAKSUD" pada judul BAB IV. - Sifat perusahaan ditegaskan sebagai pemberi jasa dan penyelenggara kemanfaatan umum dalam bidang pelayanan air minum. - Maksud perusahaan adalah mewujudkan sistem penyediaan air minum yang memenuhi persyaratan tertib administrasi, ketentuan teknis, dan kehandalan pelayanan. Tujuannya adalah menghasilkan air minum yang memenuhi syarat kesehatan, merata, berkesinambungan, dan terjangkau. - Penambahan kata "TIPE" pada judul BAB V. - Struktur organisasi perusahaan diatur berdasarkan Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000, dengan kemungkinan pembentukan struktur organisasi yang berbeda melalui Keputusan Kepala Daerah. - Judul BAB VI diubah. - Perusahaan dipimpin oleh seorang Direktur dan dua Kepala Bagian (untuk tipe A). - Tugas dan wewenang Direktur diperjelas, termasuk pengelolaan keuangan dan mewakili perusahaan di pengadilan. - Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah dengan masa jabatan 4 tahun dan dapat diangkat kembali. - Syarat pengangkatan Direktur dan Kepala Bagian diatur, termasuk pendidikan, pengalaman, usia, dan tidak adanya hubungan keluarga dengan pejabat tertentu. - Ketentuan mengenai cuti Direktur dan Kepala Bagian diatur, termasuk cuti tahunan, cuti besar, cuti haji, dan cuti melahirkan. - Pengaturan mengenai penghasilan Direktur dan Kepala Bagian, termasuk gaji, tunjangan, dan jasa produksi. - Pengawasan perusahaan dilakukan oleh Badan Pengawas yang diangkat oleh Kepala Daerah. - Tugas dan wewenang Badan Pengawas diatur, termasuk pengawasan kegiatan direktur dan pemberian saran kepada Kepala Daerah. - Ketentuan mengenai pegawai perusahaan diatur, termasuk pengangkatan, pemberhentian, dan persyaratan kepegawaian. - Pengelolaan keuangan perusahaan diatur, termasuk tahun buku, rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP), dan laporan keuangan. - Tarif air minum ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan prinsip pemulihan biaya, keterjangkauan, efisiensi, kesederhanaan, dan transparansi. - Kekayaan perusahaan terdiri dari aktiva, kewajiban, dan ekuitas. - Sumber pendapatan perusahaan diatur, termasuk pendapatan penjualan air, sambungan baru, dan pendapatan lainnya. - Ketentuan mengenai laba bersih perusahaan diatur, termasuk penggunaan untuk peningkatan produksi dan pelayanan masyarakat. - Ketentuan mengenai pembubaran perusahaan dan likuidasi diatur.

(-)

(-)