on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Also known as: Perda Kabupaten Bengkayang 7/2018 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, menghargai budaya dan kearifan lokal, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan, serta menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang meliputi pengalokasian dana dalam APBD, penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, serta pengurangan risiko bencana. Wewenang Pemerintah Daerah mencakup penetapan kebijakan, perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, pelaksanaan kerja sama, pengaturan penggunaan teknologi, perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam, pengendalian pengumpulan dan penyaluran dana/barang, dan pemberian izin pengumpulan barang/uang.
Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, pendidikan, pelatihan, informasi, berperan serta dalam perencanaan dan pengawasan penanggulangan bencana, serta mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar. Masyarakat berkewajiban menjaga kehidupan sosial yang harmonis, memelihara keseimbangan lingkungan, melakukan kegiatan penanggulangan bencana, dan memberikan informasi yang benar.
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana alam yang terdiri dari tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. Tahap prabencana meliputi situasi tidak terjadi bencana (perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, analisis risiko, pelaksanaan tata ruang, pendidikan dan pelatihan) dan situasi terdapat potensi terjadinya bencana (kesiapsiagaan, peringatan dini, dan mitigasi bencana). Tahap tanggap darurat meliputi pengkajian cepat, penentuan status keadaan darurat, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, dan pemulihan prasarana vital. Tahap pascabencana meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi.
Peraturan ini juga mengatur mengenai penanggulangan bencana nonalam dan bencana sosial, pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, pengawasan, dan penyelesaian sengketa.