on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Makassar
Also known as: Permenhub 97/2021 · Permenhub No. 97 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 97 Tahun 2021
Peraturan ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Politeknik Penerbangan Makassar agar lebih efektif dan efisien, guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi. Penataan ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Politeknik Penerbangan Makassar berada di bawah Kementerian Perhubungan dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Politeknik ini menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang penerbangan. Struktur organisasi terdiri dari Direktur, Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Dewan Pengawas, dan berbagai unit pendukung lainnya. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung operasional dan pengembangan Politeknik.