on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 7 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Also known as: Perda Kabupaten Toraja utara 7/2017 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, khususnya Pasal 79A yang mengamanatkan bahwa semua pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil tidak dipungut biaya, termasuk sanksi administratif.
Perubahan yang dilakukan meliputi penghapusan Pasal 51 ayat 1, penghapusan BAB X, dan penghapusan BAB XI dari Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015.