For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2022 tentang Manajemen Penuaan Reaktor Nuklir

Also known as: Peraturan Bapeten 5/2022 · Peraturan Bapeten No. 5 Tahun 2022 · Peraturan Bapeten Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:15 Juli 2021Publication Date:13 Juli 2021
Pengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ThemeManajemen Penuaan Reaktor Nuklir
LocationBadan Pengawas Tenaga Nuklir
Effective Date15 Juli 2021
Publication Date13 Juli 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2008 tentang Ketentuan Keselamatan Manajemen Penuaan Reaktor Non Daya.

Peraturan Badan ini mengatur tentang Manajemen Penuaan Reaktor Nuklir yang bertujuan untuk mempertahankan integritas dan keandalan Struktur, Sistem, dan Komponen (SSK) Kritis pada reaktor daya dan non-daya. Manajemen penuaan dilaksanakan pada tahap desain, konstruksi, komisioning, operasi, dan dekomisioning. Pemegang Izin Ketenaganukliran wajib melaksanakan program manajemen penuaan yang mencakup identifikasi potensi penuaan, evaluasi mekanisme degradasi, dan implementasi strategi manajemen penuaan. Program ini melibatkan pembentukan organisasi manajemen penuaan, penapisan SSK untuk menentukan SSK Kritis, pelaksanaan surveilan penuaan (inspeksi, pemantauan, uji kinerja), pengumpulan data dan informasi, evaluasi penuaan, dan dokumentasi. Evaluasi program dilakukan berkala, dan laporan pelaksanaan program disampaikan kepada Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir setiap 10 tahun atau saat pengajuan perpanjangan izin operasi. Sistem manajemen harus diterapkan dan terintegrasi dengan sistem manajemen Reaktor Nuklir.

1. Program Manajemen Penuaan yang telah ada sebelum Peraturan Badan ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku dan harus disesuaikan dengan Peraturan Badan ini paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

(-)