For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2005 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Serta Janda/Dudanya

Also known as: PP 71/2005 · PP No. 71 Tahun 2005 · PP Nomor 71 Tahun 2005

Status:
Inactive
Effective Date:28 Desember 2005Publication Date:28 Desember 2005
Kompensasi & Tunjangan PejabatProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Serta Janda/Dudanya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Desember 2005
Publication Date28 Desember 2005
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 75)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan besaran pensiun pokok bagi pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama serta janda/dudanya. Latar belakang kebijakan ini adalah adanya perbaikan gaji pokok Hakim yang berlaku mulai 1 Januari 2006. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi penetapan pensiun pokok bagi pensiunan Hakim dan janda/dudanya yang dipensiun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2005. Pensiun pokok ditetapkan berdasarkan daftar yang terkait dengan peraturan ini. Selain itu, penerima pensiun juga berhak atas tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

(-)

(-)