For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 1946

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 1946 tentang Pengeluaran Uang Republik Indonesia

Also known as: UU 17/1946 · UU No. 17 Tahun 1946 · UU Nomor 17 Tahun 1946

Status:
Active
Publication Date:1 Oktober 1946
PerbankanHukum Tata NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengeluaran Uang Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date01 Oktober 1946
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengatur tentang pengeluaran Uang Republik Indonesia. Pemerintah berwenang mengeluarkan Uang Republik Indonesia. Dasar nilai uang, dasar penukaran uang Republik Indonesia dengan uang yang berlaku saat ini, dan tindakan terhadap uang ini akan ditetapkan dalam Undang-undang lain. Macam, warna, jenis, harga uang Republik Indonesia dan hal-hal lain yang berhubungan dengan pengeluaran uang ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)