For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2005 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kota Bandung

Also known as: Perda Kota Bandung 09/2005 · Perda Kota Bandung No. 09 Tahun 2005 · Perda Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:21 Oktober 2005Publication Date:21 Oktober 2005
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kota Bandung
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date21 Oktober 2005
Publication Date21 Oktober 2005
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 15 Tahun 1994 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerimaan sumbangan dari pihak ketiga kepada Pemerintah Kota Bandung. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 15 Tahun 1994 sudah tidak sesuai dengan tuntutan otonomi daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan kembali aturan mengenai penerimaan sumbangan pihak ketiga. Pemerintah Daerah Kota Bandung dapat menerima sumbangan dari pihak ketiga berupa hadiah, donasi, hibah, atau sumbangan serupa berdasarkan perjanjian atau perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Sumbangan yang diterima harus bebas dari segala beban dan tidak mengurangi kewajiban pihak ketiga kepada negara maupun Pemerintah Daerah, seperti pembayaran pajak. Pelaksanaan sumbangan disampaikan kepada Walikota, yang dapat menunjuk Dinas, Badan, Lembaga Teknis, atau Bagian untuk menerima sumbangan tersebut. Setiap penerimaan sumbangan diberitahukan kepada DPRD selambat-lambatnya 3 bulan sejak penerimaan, dan hasilnya dicantumkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Sumbangan berupa uang disetorkan ke Kas Daerah, sedangkan sumbangan berupa barang menjadi aset Pemerintah Daerah dan dikelola sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sumbangan harus dipergunakan untuk kepentingan Pemerintah Daerah atau kepentingan umum.

(-)

(-)