For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kota Surakarta 5/2021 · Perda Kota Surakarta No. 5 Tahun 2021 · Perda Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:2 Agustus 2021Publication Date:2 Agustus 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kota Surakarta
Effective Date02 Agustus 2021
Publication Date02 Agustus 2021
Place of EnactmentSurakarta

(-)

Peraturan Bupati Tegal Nomor 71 Tahun 2017 membentuk Gugus Tugas Penanggulangan Kemiskinan (GT-PK) Kabupaten Tegal sebagai respons terhadap isu strategis kemiskinan yang memerlukan penanganan sistematis dan terpadu.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan GT-PK bertujuan untuk mengendalikan dan mensinergikan upaya penanggulangan kemiskinan agar lebih efektif, fokus, dan tepat sasaran. Hal ini didasari oleh fakta bahwa upaya penanggulangan kemiskinan sebelumnya masih bersifat parsial dan kurang terkoordinasi.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan dan Susunan Organisasi: GT-PK dibentuk dengan susunan organisasi yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Koordinator (berbasis Pendidikan, Kesehatan, Sosial dan Ekonomi, serta Data Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat).
  2. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi: GT-PK bertugas melaksanakan pelayanan, penanganan, dan penanggulangan kemiskinan di daerah. Fungsinya meliputi pengkajian, perumusan kebijakan teknis, koordinasi dengan Perangkat Daerah terkait, penanganan pengaduan masyarakat, serta pengelolaan database kemiskinan.
  3. Tata Kerja: GT-PK dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada kebijakan dan program yang ditetapkan Bupati dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
  4. Pembiayaan: Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Peraturan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)