For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Provinsi Gorontalo 3/2018 · Perda Provinsi Gorontalo No. 3 Tahun 2018 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 2018Publication Date:10 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Provinsi Gorontalo
Effective Date10 Agustus 2018
Publication Date10 Agustus 2018
Place of EnactmentGorontalo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2016 Nomor 13; 2. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2017 Nomor 6);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan BUMD PT. Gorontalo Fitrah Mandiri.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Evaluasi terhadap pertanggungjawaban ini telah dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903-1975 Tahun 2018.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan Realisasi Anggaran: Pendapatan sebesar Rp.1.773.047.305.717,38 dan belanja sebesar Rp.1.738.195.528.213,44, menghasilkan surplus sebesar Rp. 34.851.777.503,94. Pembiayaan neto tercatat sebesar Rp. 54.232.445.766,92, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) adalah Rp. 89.084.223.270,86.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih: Saldo anggaran lebih akhir adalah Rp. 89.084.223.270,86.
  3. Neraca: Jumlah aset tercatat sebesar Rp. 2.190.800.930.831,97, jumlah kewajiban sebesar Rp. 54.185.354.421,63, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 2.190.800.930.831,97.
  4. Laporan Operasional: Surplus dari operasi adalah Rp. 134.715.163.102,56, dengan surplus setelah pos luar biasa sebesar Rp. 134.791.839.955,06.
  5. Laporan Arus Kas: Saldo kas akhir adalah Rp. 89.149.269.221,49.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas: Ekuitas akhir tercatat sebesar Rp. 2.136.615.576.410,34.

Gubernur Gorontalo menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)