For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2024

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2024

Also known as: Keppres 16/2024 · Keppres No. 16 Tahun 2024 · Keppres Nomor 16 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:22 April 2024Publication Date:22 April 2024
Transmigrasi & Pembangunan TertinggalKebijakan Umum PemerintahPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeRencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2024
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 April 2024
Publication Date22 April 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2024 menetapkan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2024 (RAN-PPDT 2024) sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah dan pedoman bagi instansi pusat terkait percepatan pembangunan daerah tertinggal. Menteri yang bertanggung jawab atas pembangunan daerah tertinggal harus berkoordinasi dengan menteri atau kepala lembaga terkait untuk melaksanakan program dan kegiatan percepatan pembangunan. Pendanaan RAN-PPDT 2024 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber lain yang sah. RAN-PPDT 2024 bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antarwilayah, meningkatkan aksesibilitas, dan memperkuat ekonomi lokal melalui pengembangan infrastruktur, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan pemanfaatan produk lokal.

(-)

(-)