For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2012

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Keahlian dan Angka Kreditnya

Also known as: Perka BKN 11/2012 · Perka BKN No. 11 Tahun 2012 · Perka BKN Nomor 11 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2012Publication Date:12 Oktober 2012
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemePetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Keahlian dan Angka Kreditnya
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date17 Oktober 2012
Publication Date12 Oktober 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/36/M.PAN/11/2006 tentang Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/14/M.PAN/6/2008. 2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 67 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2007.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini menetapkan petunjuk teknis jabatan fungsional Analis Kepegawaian Keahlian dan angka kreditnya. Petunjuk teknis ini bertujuan untuk pengembangan karier Analis Kepegawaian, menjamin obyektivitas, kualitas, transparansi, dan tertib administrasi kepegawaian, serta kelancaran pelaksanaan kegiatan di bidang manajemen PNS dan pengembangan sistem manajemen PNS. Ruang lingkup petunjuk teknis ini meliputi pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan manajemen PNS (formasi dan pengadaan, mutasi, diklat, kesejahteraan, disiplin dan pengendalian kepegawaian, dan pemberhentian), pengembangan sistem manajemen PNS (pengembangan sistem pengadaan kepegawaian, pengembangan sistem jabatan, pengembangan sistem ketatausahaan kepegawaian, sistem gaji, tunjangan dan kesejahteraan, penyusunan naskah akademik, dan pelaporan), pengembangan profesi, dan unsur penunjang. Peraturan ini juga mengatur unsur utama dan penunjang kegiatan Analis Kepegawaian, formasi jabatan, pendidikan dan pelatihan fungsional, serta rincian kegiatan Analis Kepegawaian Keahlian.

(-)

(-)