Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini menetapkan petunjuk teknis jabatan fungsional Analis Kepegawaian Keahlian dan angka kreditnya. Petunjuk teknis ini bertujuan untuk pengembangan karier Analis Kepegawaian, menjamin obyektivitas, kualitas, transparansi, dan tertib administrasi kepegawaian, serta kelancaran pelaksanaan kegiatan di bidang manajemen PNS dan pengembangan sistem manajemen PNS. Ruang lingkup petunjuk teknis ini meliputi pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan manajemen PNS (formasi dan pengadaan, mutasi, diklat, kesejahteraan, disiplin dan pengendalian kepegawaian, dan pemberhentian), pengembangan sistem manajemen PNS (pengembangan sistem pengadaan kepegawaian, pengembangan sistem jabatan, pengembangan sistem ketatausahaan kepegawaian, sistem gaji, tunjangan dan kesejahteraan, penyusunan naskah akademik, dan pelaporan), pengembangan profesi, dan unsur penunjang. Peraturan ini juga mengatur unsur utama dan penunjang kegiatan Analis Kepegawaian, formasi jabatan, pendidikan dan pelatihan fungsional, serta rincian kegiatan Analis Kepegawaian Keahlian.