For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 79 Tahun 2019

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 79 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Perpustakaan Khusus Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Also known as: Permen LHK 79/2019 · Permen LHK No. 79 Tahun 2019 · Permen LHK Nomor 79 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:31 Oktober 2019Publication Date:18 Oktober 2019
Kehutanan & PerkebunanPerlindungan Lingkungan HidupRiset & Teknologi

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemePengelolaan Perpustakaan Khusus Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date31 Oktober 2019
Publication Date18 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini bertujuan untuk memberikan arah dalam pengelolaan Perpustakaan Khusus di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar dapat membantu tugas unit kerja tempat Perpustakaan Khusus berada secara profesional, serta memberikan pelayanan informasi.

Ketentuan Substansial:

Perpustakaan Khusus terdiri dari Perpustakaan Kementerian, Perpustakaan Unit Kerja Eselon I, dan Perpustakaan Unit Pelaksana Teknis. Perpustakaan Kementerian dikelola oleh Sekretariat Jenderal melalui Pusat Data dan Informasi, menyelenggarakan fungsi pusat dokumentasi skripsi, tesis, disertasi pegawai Kementerian, karya tulis hasil pendidikan dan pelatihan, karya tulis ilmiah, pelaporan lingkungan, kajian ilmiah, dan referensi buku lingkungan hidup dan kehutanan.

Pengelola Perpustakaan Kementerian bertugas memberikan arah kebijakan, koordinasi, integrasi, sinkronisasi, monitoring, dan evaluasi pengelolaan Perpustakaan Khusus, pembinaan Pustakawan, kerja sama antar Perpustakaan, pengembangan sistem jaringan dokumentasi pustaka, menyelenggarakan kegiatan orientasi, menyediakan bahan Perpustakaan, memberikan layanan Perpustakaan, dan melakukan publikasi hasil kegiatan. Perpustakaan Unit Kerja Eselon I menyelenggarakan fungsi penyebaran informasi lingkungan hidup dan kehutanan lingkup Unit Kerja Eselon I, koordinasi antar Perpustakaan Unit Pelaksana Teknis, pusat dokumentasi skripsi, tesis, disertasi, karya tulis hasil pendidikan dan pelatihan, dan karya tulis ilmiah.

Pengelola Perpustakaan Unit Kerja Eselon I bertugas melaksanakan kegiatan Perpustakaan, koordinasi dengan Perpustakaan Kementerian, pembinaan dan evaluasi terhadap Perpustakaan Unit Pelaksana Teknis, dan melakukan inventarisasi hasil karya tulis terbitan Kementerian. Perpustakaan Unit Pelaksana Teknis menyelenggarakan fungsi penyebaran informasi lingkungan hidup dan kehutanan lingkup Unit Pelaksana Teknis, pusat dokumentasi skripsi, tesis, disertasi, karya tulis hasil pendidikan dan pelatihan, dan karya tulis ilmiah. Pengelola Perpustakaan Unit Pelaksana Teknis bertugas melaksanakan kegiatan Perpustakaan Khusus, koordinasi dengan Perpustakaan Kementerian dan Perpustakaan Unit Kerja Eselon I, dan melakukan inventarisasi hasil karya tulis terbitan Kementerian.

Sasaran Perpustakaan Khusus terdiri atas internal (pimpinan, pegawai, pelajar binaan Kementerian) dan eksternal (masyarakat, kementerian lain, akademisi, lembaga nonpemerintah). Kegiatan Perpustakaan Khusus meliputi pengadaan, pengolahan, pelayanan, pengembangan, perawatan bahan, bimbingan teknis, kerja sama antar Perpustakaan, dan promosi. Pusat Data dan Informasi melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap kinerja dan komponen Perpustakaan Kementerian. Perpustakaan Kementerian melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja dan komponen Perpustakaan Unit Kerja Eselon I. Perpustakaan Unit Kerja Eselon I melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap kinerja dan komponen Perpustakaan Unit Pelaksana Teknis.

(-)

(-)