For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Malahayati Aceh Besar

Also known as: Permenhub 25/2012 · Permenhub No. 25 Tahun 2012 · Permenhub Nomor 25 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:14 Mei 2012Publication Date:14 Mei 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Malahayati Aceh Besar
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date14 Mei 2012
Publication Date14 Mei 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Malahayati Aceh Besar. BP2IP Malahayati Aceh Besar adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan, yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Tugas BP2IP Malahayati Aceh Besar adalah melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayaran pada jenjang pendidikan dan pelatihan kepelautan tingkat dasar dan menengah sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi BP2IP Malahayati Aceh Besar meliputi penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan pemberian materi pembelajaran dan praktek, pengembangan kurikulum, pengelolaan sarana dan prasarana, pembimbingan peserta, kerjasama pendidikan dan pelatihan, administrasi, pengelolaan unit penunjang, pengembangan sistem manajemen mutu, serta evaluasi dan penyusunan laporan.

Organisasi BP2IP Malahayati Aceh Besar terdiri atas Subbagian Tata Usaha, Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Pelatihan, Kelompok Jabatan Fungsional, Perwakilan Manajemen Mutu, dan Unit Penunjang. Setiap bagian memiliki tugas masing-masing yang diatur dalam peraturan ini.

(-)

(-)