Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah untuk menyederhanakan penyelenggaraan Izin Gangguan agar tercipta perbaikan iklim investasi, menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan jenis usaha. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas pemberian izin gangguan/kegiatan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, kecuali tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
- Objek retribusi adalah pemberian izin gangguan/kegiatan di lokasi tertentu.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin gangguan.
- Retribusi Izin Gangguan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
- Cara mengukur tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas tempat usaha, indeks lokasi, indeks gangguan, tarif dasar retribusi, dan tarif kekuatan mesin.
- Struktur retribusi adalah hasil perkalian antara luas tempat usaha, rata-rata indeks, tarif dasar retribusi ditambah tarif kekuatan mesin.
- Besarnya biaya izin gangguan bagi kegiatan usaha baru dan pemindahan tempat usaha ditetapkan sebesar 25% dari perhitungan tersebut, sedangkan biaya izin pendaftaran ulang ditetapkan sebesar 100%.
- Biaya administrasi pemberian izin gangguan sebesar Rp. 50.000,-.
- Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Daerah dan tidak dapat diborongkan.
- Masa retribusi adalah jangka waktu selama perusahaan melakukan usahanya dan wajib mendaftar ulang setiap 3 tahun sekali.