For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 12 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 1968 tentang Penugasan Mayor Jenderal Dr. Syarif Thajeb Untuk Menghadiri Executive Board Asaihl Di Manila

Also known as: Keppres 12/1968 · Keppres No. 12 Tahun 1968 · Keppres Nomor 12 Tahun 1968

Status:
Active
Publication Date:18 Januari 1968
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Mayor Jenderal Dr. Syarif Thajeb Untuk Menghadiri Executive Board Asaihl Di Manila
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date18 Januari 1968
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1968 menetapkan Mayjen TNI Dr. Sjarif Thajeb untuk mewakili Pemerintah Indonesia dalam menghadiri pertemuan Executive Board ASAIHL di Manila. Keputusan ini didasarkan pada undangan dari Menteri Pendidikan Filipina dan pertimbangan bahwa Dr. Sjarif Thajeb dapat mewakili Indonesia. Biaya perjalanan ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan selama di Filipina, Dr. Sjarif Thajeb akan menerima uang harian sesuai golongan I, dengan pengurangan jika tidak menginap di hotel atau jika penginapan dan makanan ditanggung oleh pihak lain. Setelah menyelesaikan tugas, ia harus menyampaikan laporan dan pertanggungjawaban keuangan dalam waktu sebulan.

(-)

(-)