For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya

Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 2/2005 · Perda Kota Tasikmalaya No. 2 Tahun 2005 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:13 April 2005Publication Date:12 April 2005
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Dan Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya
LocationPemerintah Kota Tasikmalaya
Effective Date13 April 2005
Publication Date12 April 2005
Place of EnactmentTasikmalaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2010

Peraturan Daerah ini membentuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya sebagai perangkat daerah yang bertugas memelihara ketentraman dan ketertiban umum, serta menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota. Satpol PP berkedudukan di bawah Walikota dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok Satpol PP adalah memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, serta menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota. Fungsi Satpol PP meliputi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi dengan aparat kepolisian dan PPNS, serta pengawasan terhadap masyarakat. Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pembinaan dan Penyuluhan, Seksi Pengawasan dan Penyidikan, Seksi Operasi dan Penindakan, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Polisi Pamong Praja berwenang menertibkan dan menindak pelanggaran ketertiban umum, melakukan pemeriksaan, dan melakukan tindakan represif non yustisial. Pembiayaan operasional Satpol PP bersumber dari APBD Kota Tasikmalaya dan sumber lain yang sah.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan yang mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)