on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen Serta Tunjangan Kehormatan Profesor
Also known as: PP 41/2009 · PP No. 41 Tahun 2009 · PP Nomor 41 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan kepada guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik dan/atau jabatan akademik profesor. Tunjangan profesi diberikan sebagai penghargaan atas profesionalitas guru dan dosen, sementara tunjangan khusus diberikan kepada mereka yang bertugas di daerah khusus sebagai kompensasi atas kesulitan yang dihadapi. Tunjangan kehormatan diberikan kepada dosen dengan jabatan akademik profesor. Peraturan ini mengatur besaran dan waktu pemberian tunjangan tersebut, serta menetapkan bahwa tunjangan profesi dan tunjangan khusus dianggarkan dalam anggaran pemerintah pusat dan daerah, sedangkan tunjangan kehormatan dianggarkan dalam anggaran pemerintah pusat.