For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 255/PMK.09/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.09/2015 Tahun 2015 tentang Standar Reviu Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga

Also known as: PMK 255/PMK.09/2015 · PMK No. 255/PMK.09/2015

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2015Publication Date:31 Desember 2015
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeStandar Reviu Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga
LocationKementerian Keuangan
Effective Date31 Desember 2015
Publication Date31 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.09/2010 tentang Standar Reviu Atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan Standar Reviu Atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LK K/L) sebagai prasyarat bagi Aparat Pengawasan Intern Kementerian Negara/Lembaga untuk menjalankan dan mengevaluasi pelaksanaan reviu atas LK K/L. Tujuan Standar Reviu adalah untuk memberikan prinsip dasar dalam praktek reviu, menyediakan kerangka untuk menjalankan dan meningkatkan nilai tambah reviu, menetapkan dasar evaluasi pelaksanaan reviu, dan mendorong peningkatan kualitas LK K/L. Standar Reviu ditetapkan dalam Lampiran I dan pelaksanaan reviu mengacu pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reviu dalam Lampiran II. Reviu dilaksanakan paralel dengan pelaksanaan anggaran dan penyusunan LK K/L, bertujuan meyakinkan keandalan informasi dan membantu Menteri/Pimpinan Lembaga menghasilkan LK K/L yang berkualitas. Standar reviu mencakup definisi, tujuan, ruang lingkup, sasaran, waktu pelaksanaan, kompetensi pereviu, objektivitas, keyakinan terbatas hasil reviu, tahapan reviu, kertas kerja reviu, dan pelaporan reviu.

(-)

(-)