on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2000 tentang Permohonan Pernyataan Pailit Untuk Kepentingan Umum
Also known as: PP 17/2000 · PP No. 17 Tahun 2000 · PP Nomor 17 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperjelas mekanisme pelaksanaan kewenangan Kejaksaan dalam mengajukan permohonan pernyataan pailit untuk kepentingan umum, sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Kepailitan yang telah diubah. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelesaian utang piutang dan mendorong investasi di Indonesia.
Ketentuan Substansial: Kejaksaan diberi wewenang untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit atas nama kepentingan umum. Permohonan ini diajukan ke Pengadilan Niaga di lokasi debitor. Kejaksaan dapat mengajukan permohonan jika debitor memiliki dua atau lebih kreditor dan tidak membayar utang yang jatuh tempo, serta tidak ada pihak lain yang mengajukan permohonan pailit. Kejaksaan dapat bertindak atas inisiatif sendiri atau berdasarkan masukan dari masyarakat dan lembaga terkait.