For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2000 tentang Permohonan Pernyataan Pailit Untuk Kepentingan Umum

Also known as: PP 17/2000 · PP No. 17 Tahun 2000 · PP Nomor 17 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:20 Maret 2000Publication Date:20 Maret 2000
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePermohonan Pernyataan Pailit Untuk Kepentingan Umum
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Maret 2000
Publication Date20 Maret 2000
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperjelas mekanisme pelaksanaan kewenangan Kejaksaan dalam mengajukan permohonan pernyataan pailit untuk kepentingan umum, sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Kepailitan yang telah diubah. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelesaian utang piutang dan mendorong investasi di Indonesia.

Ketentuan Substansial: Kejaksaan diberi wewenang untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit atas nama kepentingan umum. Permohonan ini diajukan ke Pengadilan Niaga di lokasi debitor. Kejaksaan dapat mengajukan permohonan jika debitor memiliki dua atau lebih kreditor dan tidak membayar utang yang jatuh tempo, serta tidak ada pihak lain yang mengajukan permohonan pailit. Kejaksaan dapat bertindak atas inisiatif sendiri atau berdasarkan masukan dari masyarakat dan lembaga terkait.

(-)

(-)