For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten

Also known as: PP 46/2020 · PP No. 46 Tahun 2020 · PP Nomor 46 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:11 Agustus 2020Publication Date:10 Agustus 2020
Kekayaan Intelektual

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeSyarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Agustus 2020
Publication Date10 Agustus 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, dengan tujuan mengatur syarat dan tata cara pencatatan pengalihan paten, termasuk pengalihan karena wakaf, agar sejalan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Selain itu, peraturan ini memanfaatkan perkembangan teknologi informasi untuk memudahkan proses pencatatan pengalihan paten.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa hak atas paten dapat beralih atau dialihkan melalui pewarisan, hibah, wasiat, wakaf, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pengalihan harus dicatatkan dalam daftar umum paten dan diumumkan oleh Menteri. Biaya tahunan atas paten yang dialihkan dibebankan kepada penerima paten, kecuali dalam kondisi tertentu. Permohonan pencatatan pengalihan paten harus memenuhi persyaratan administratif dan dapat diajukan secara elektronik atau non-elektronik.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, permohonan pencatatan pengalihan Paten yang telah diajukan dan telah diproses tetapi belum selesai, tetap diselesaikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten.

(-)