on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 108 Tahun 1962 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Lampung Utara Tentang Pajak Pembangunan
Also known as: Keppres 108/1962 · Keppres No. 108 Tahun 1962 · Keppres Nomor 108 Tahun 1962
Keputusan Presiden ini mengesahkan Peraturan Daerah tingkat II Lampung Utara tentang pajak pembangunan yang telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Utara pada tanggal 3 Januari 1961. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan usulan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah serta pertimbangan bahwa tidak ada keberatan untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 16 Undang-Undang Darurat No. 11 Drt. tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.
Keputusan ini ditujukan kepada berbagai pihak untuk diketahui, termasuk Menteri Kehakiman, Menteri Keuangan, Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, Gubernur Kepala Daerah Sumatera Selatan, Bupati Kepala Daerah Lampung Utara, dan Departemen Keuangan.