For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 108 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 108 Tahun 1962 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Lampung Utara Tentang Pajak Pembangunan

Also known as: Keppres 108/1962 · Keppres No. 108 Tahun 1962 · Keppres Nomor 108 Tahun 1962

Status:
Active
Publication Date:19 Maret 1962
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Lampung Utara Tentang Pajak Pembangunan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date19 Maret 1962
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan Peraturan Daerah tingkat II Lampung Utara tentang pajak pembangunan yang telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Utara pada tanggal 3 Januari 1961. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan usulan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah serta pertimbangan bahwa tidak ada keberatan untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 16 Undang-Undang Darurat No. 11 Drt. tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

Keputusan ini ditujukan kepada berbagai pihak untuk diketahui, termasuk Menteri Kehakiman, Menteri Keuangan, Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, Gubernur Kepala Daerah Sumatera Selatan, Bupati Kepala Daerah Lampung Utara, dan Departemen Keuangan.

(-)

(-)