on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerja Sama Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Also known as: Peraturan BSN 9/2018 · Peraturan BSN No. 9 Tahun 2018 · Peraturan BSN Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur kerja sama dalam bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian antara Badan Standardisasi Nasional (BSN) dengan subyek hukum di tingkat nasional dan internasional. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan sistem kerja sama yang tertib, efektif, dan efisien. Kebijakan ini mencakup pengembangan, tindak lanjut, perubahan, perpanjangan, dan pengakhiran kerja sama. Subyek hukum yang dapat bekerja sama dengan BSN meliputi berbagai instansi pemerintah, perguruan tinggi, BUMN/BUMD, dan organisasi internasional. Kerja sama ini harus dituangkan dalam dokumen resmi seperti Nota Kesepahaman, Nota Kesepakatan, atau Perjanjian Kerja Sama. Dokumen kerja sama harus dirancang dengan mempertimbangkan analisis dampak dan risiko, serta harus disusun dalam bahasa Indonesia dan bahasa pihak asing terkait. Implementasi kerja sama harus dipantau dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas dan efisiensi pelaksanaannya.