For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2019 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan

Also known as: Perda Kota Ambon 11/2019 · Perda Kota Ambon No. 11 Tahun 2019 · Perda Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:13 November 2019Publication Date:13 November 2019
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeUsaha Pembudidayaan Ikan
LocationPemerintah Kota Ambon
Effective Date13 November 2019
Publication Date13 November 2019
Place of EnactmentAmbon

(-)

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2019 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha pembudidayaan ikan di Kota Ambon, menjamin keberlanjutan usaha, serta mengelola sumber daya ikan secara adil dan bijaksana. Latar belakangnya adalah pentingnya usaha pembudidayaan ikan bagi kehidupan masyarakat dan pembangunan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis usaha pembudidayaan ikan yang diatur, meliputi usaha pembenihan, pembesaran, pengangkutan ikan hasil budidaya, serta kombinasi dari kegiatan-kegiatan tersebut.
  2. Perizinan usaha perikanan di bidang pembudidayaan, yang meliputi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Tanda Pencatatan Kapal Pengangkut Ikan (TPKPI). SIUP dibedakan menjadi SIUP Pembenihan, SIUP Pembesaran, dan SIUP Pembenihan dan Pembesaran.
  3. Pengecualian kewajiban memiliki SIUP bagi pembudidaya ikan kecil, yang diganti dengan Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI). Kriteria pembudidaya ikan kecil juga diatur dalam peraturan ini.
  4. Kewenangan penerbitan izin usaha perikanan di bidang pembudidayaan ikan oleh Kepala Dinas atau Kepala Lembaga yang ditunjuk oleh Walikota.
  5. Kewajiban bagi setiap pelaku usaha untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha (LKU) setiap 6 bulan.
  6. Pembinaan usaha pembudidayaan ikan yang dilakukan oleh Walikota, meliputi pengelolaan usaha, sarana dan prasarana, teknik pembudidayaan, mutu ikan, dan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.
  7. Pengawasan usaha pembudidayaan ikan yang dilakukan oleh pengawas perikanan yang ditunjuk oleh Kepala Dinas.

1. Setiap orang yang telah memiliki SIUP yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku dan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun harus melakukan registrasi ulang. 2. RPIPM yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai izin usaha diterbitkanı oleh instansi yang berwenang di bidang penanaman modal. 3. Permohonan baru, perpanjangan, perubahan, dan/atau penggantian SIUP, RPIPM, yang telah disampaikan dan dinyatakan lengkap sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan LKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. peringatan tertulis; b. pembekuan SIUP; dan c. pencabutan SIUP. 3. Perusahaan perikanan budidaya yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam keputusan ini dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).