Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kencana Kota Samarinda menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Kencana. Perubahan ini bertujuan untuk mengembangkan usaha secara profesional, efisien, akuntabel, dan transparan. Perumda Tirta Kencana berkedudukan di Kota Samarinda dan dapat memiliki kantor cabang di luar kota. Walikota Samarinda selaku kuasa pemilik modal (KPM) memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan strategis, yang sebagian dapat dilimpahkan kepada pejabat perangkat daerah. Perumda Tirta Kencana membidangi penyediaan air minum bagi masyarakat dan usaha lain di bidang air minum, dengan target pencapaian akses aman air minum 100%. Modal dasar Perumda ditetapkan sebesar Rp 467.292.229.885,-. Organ Perumda terdiri atas Walikota selaku KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai tugas, wewenang, pengangkatan, pemberhentian, dan penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi, serta kepegawaian, satuan pengawas intern, tahun buku, penggunaan laba bersih, rencana kerja dan anggaran, pelaporan, kepailitan, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai, pembinaan dan pengawasan, asosiasi, kerjasama, dan pembubaran Perumda.