Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 1.577.265.948.000,00, belanja sebesar Rp. 1.690.671.261.440,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 113.405.313.440,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 131.409.842.910,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 18.004.529.470,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 113.405.313.440,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mencakup Hibah, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus.
Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa, Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Daerah, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) dan Penerimaan Bagian Laba dari Penyertaan Modal. Pengeluaran mencakup Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah dan Pembayaran Pokok Utang.
Dalam keadaan darurat dan/atau mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui pergeseran belanja tidak terduga atau penjadwalan ulang capaian target kinerja program kegiatan tahun berjalan. Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.