For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 67 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 67 Tahun 2004 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Negara Meksiko Serikat Untuk Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan Beserta Protokol

Also known as: Keppres 67/2004 · Keppres No. 67 Tahun 2004 · Keppres Nomor 67 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 2004Publication Date:10 Agustus 2004
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Negara Meksiko Serikat Untuk Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan Beserta Protokol
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Agustus 2004
Publication Date10 Agustus 2004
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Meksiko Serikat mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang berkenaan dengan Pajak Penghasilan. Persetujuan ini ditandatangani di Los Cabos, Meksiko, pada tanggal 6 September 2002. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa pengesahan tersebut diperlukan untuk menghindari pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak. Keputusan ini juga didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

(-)

(-)