For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 45 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 45 Tahun 2004 tentang Retribusi Cetak Tulis (Leges) dan Perporasi

Also known as: Perda Kota Banjar 45/2004 · Perda Kota Banjar No. 45 Tahun 2004 · Perda Kota Banjar Nomor 45 Tahun 2004

Status:
Inactive
Effective Date:24 Juni 2004Publication Date:24 Juni 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Cetak Tulis (Leges) dan Perporasi
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date24 Juni 2004
Publication Date24 Juni 2004
Place of EnactmentBanjar

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 45 Tahun 2004 mengatur tentang Retribusi Cetak Tulis (Leges) dan Perporasi. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah peningkatan status Kota Banjar menjadi daerah otonom dan perlunya menggali sumber-sumber pendapatan daerah untuk penyelenggaraan pembangunan, pemerintahan, dan peningkatan pelayanan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan bahwa Retribusi Cetak Tulis (Leges) dan Perporasi adalah pungutan yang dikenakan terhadap seseorang atau badan sebagai pengganti biaya ongkos cetak tulis dari setiap surat-surat penting maupun salinannya dan barang-barang cetakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Obyek retribusi adalah setiap surat-surat penting maupun salinannya dan barang-barang cetakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, dengan subyek retribusi adalah setiap orang atau badan yang memerlukannya.

Setiap orang atau badan yang menggunakan pelayanan surat-surat penting wajib menggunakan Cetak Tulis (leges) dan Perporasi serta melakukan pembayaran retribusi. Retribusi Cetak Tulis (Leges) digolongkan sebagai retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan pelayanan yang diberikan sebagai pengganti biaya ongkos cetak tulis. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk biaya ongkos cetak tulis yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.

Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis Obyek Pelayanan yang diberikan. Besarnya pungutan biaya Leges dan biaya Perporasi ditetapkan dengan nominal yang berbeda-beda sesuai dengan jenis surat atau barang cetakan. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah daerah pelayanan Cetak Tulis (Leges) dan Perporasi oleh petugas pada Dinas, Badan Hukum dan Lembaga pada unit kerja yang bersangkutan, dan hasilnya disetor ke Kas Daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).