Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2010-2015. RPJMD ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, DPRD, swasta, dan masyarakat dalam pembangunan daerah, serta dalam menentukan program kegiatan tahunan daerah. Tujuannya adalah menjadi landasan formal, strategis, dan operasional bagi seluruh lapisan masyarakat dan pemerintahan Kabupaten Tojo Una-Una dalam menetapkan prioritas program dan kegiatan pembangunan. RPJMD juga bertujuan untuk menjabarkan kondisi umum daerah, mewujudkan visi dan misi daerah melalui program-program pembangunan yang terukur, dan menjadi tolok ukur evaluasi kinerja tahunan SKPD. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu strategis, visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas, indikator kinerja pembangunan, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan. Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dilakukan untuk memastikan konsistensi antara kebijakan dan pelaksanaan, kesesuaian dengan RPJPN dan RTRW daerah, serta kesesuaian capaian pembangunan dengan indikator kinerja.