on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1986 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang Pertambangan Kepada Pemerintah Daerah Tingkat I
Also known as: PP 37/1986 · PP No. 37 Tahun 1986 · PP Nomor 37 Tahun 1986
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1986 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Pertambangan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I adalah TIDAK BERLAKU / INACTIVE untuk konteks regulasi pertambangan modern. Analisis ini menyajikan ringkasan historis dan penjelasan mengenai mengapa dan bagaimana peraturan ini tidak lagi efektif.
Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada 23 Agustus 1986 (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 53, Tambahan LN Nomor 3340).
Secara fungsional peraturan ini menjadi usang/tertutupi oleh perubahan besar dalam tata pemerintahan daerah dan regulasi sektor pertambangan yang terjadi kemudian, yaitu terutama setelah diberlakukannya undang‑undang otonomi daerah (periode reformasi: UU No.22/1999 kemudian UU No.32/2004 dan revisinya UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah) serta pengaturan baru di sektor pertambangan (khususnya Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta peraturan pelaksanaannya) yang mengubah kerangka kewenangan, jenis perizinan dan ketentuan teknis di bidang pertambangan.
Di sisi formal, beberapa ketentuan dan skema kewenangan dalam PP 37/1986 telah bergeser/bertentangan dengan ketentuan norma yang lebih tinggi yang kemudian diundangkan. Oleh sebab itu PP 37/1986 tidak lagi menjadi rujukan utama dan dipandang tidak berlaku dalam praktik regulasi pertambangan kontemporer.
Undang‑Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi landasan utama yang secara substantif menggantikan banyak aturan tata kelola pertambangan sebelumnya (termasuk kerangka perizinan, klasifikasi mineral, dan ketentuan kewenangan pelaksanaan). UU ini dan peraturan pelaksananya memodernkan skema izin, pengelolaan sumber daya, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan.
Ketentuan otonomi daerah (UU No.22/1999, UU No.32/2004 dan selanjutnya UU No.23/2014) merombak pembagian urusan pemerintahan antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota sehingga skema penyerahan urusan yang diatur PP 37/1986 tidak lagi sesuai dengan struktur pemerintahan daerah pasca‑reformasi.
Peraturan pelaksana (Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan Peraturan Daerah) yang ditetapkan berdasarkan UU No.4/2009 dan undang‑undang pemerintahan daerah selanjutnya mengatur secara rinci tata cara perizinan, pengalihan izin, serta mekanisme transisi bagi pemegang izin lama.
Peraturan ini lahir pada era sebelum perubahan besar dalam sistem pemerintahan daerah dan sebelum pembentukan kerangka hukum modern pertambangan. Sebelum dianggap tidak efektif, PP 37/1986 telah berfungsi sebagai pedoman bagi penyerahan sebagian urusan pertambangan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I.
Tidak tercatat dalam teks ini adanya amandemen formal terhadap PP 37/1986; perubahan substantif datang melalui undang‑undang dan peraturan baru di tingkat nasional yang kemudian meniadakan relevansi banyak ketentuan dalam PP 37/1986.
Catatan penting: Untuk menetapkan apakah PP 37/1986 secara administratif dicabut melalui pencabutan eksplisit (formal repeal) atau hanya menjadi tidak berlaku karena inkonsistensi/ketidaksesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, perlu verifikasi pada dokumen resmi penarikan/cabutan yang dipublikasikan dalam Berita Negara atau lembaran resmi terakhir. Analisis ini menyimpulkan status tidak berlaku berdasarkan perubahan norma hukum yang lebih tinggi dan praktika pemerintahan.
Penekanan: uraian berikut menjelaskan tujuan, kewajiban/hak, alasan pencabutan/ketidakberlakuan, dan dampak pencabutan secara historis.
Memberikan pelaksanaan otonomi yang nyata, dinamis, dan bertanggung jawab dengan menyerahkan sebagian urusan pertambangan (bahan galian golongan C) kepada Pemerintah Daerah Tingkat I untuk menunjang pembangunan daerah dan nasional.
Memanfaatkan potensi pertambangan golongan C secara optimal untuk pembangunan dan pemerataan ekonomi daerah.
Menciptakan kerangka administratif untuk pemberian izin, pembinaan, pengawasan, pengelolaan sumber daya, dan pembagian pendapatan daerah dari kegiatan pertambangan golongan C.
Hak dan kewenangan Daerah Tingkat I: mengatur, mengurus, dan mengembangkan usaha pertambangan bahan galian golongan C (kecuali yang dikecualikan), termasuk memberikan izin usaha pertambangan kepada subjek yang memenuhi syarat (Pasal 4 dan Pasal 5).
Kewajiban Daerah Tingkat I: melakukan pengawasan teknis dan administratif (Pasal 12), menyusun peraturan daerah sesuai pedoman Menteri Dalam Negeri, menyelenggarakan pemetaan dan pelaporan kepada Menteri Pertambangan dan Energi dan Menteri Dalam Negeri (Pasal 13), serta menerima serah terima keuangan, inventaris, dan personel dari pusat apabila relevan (Pasal 9 dan Pasal 11).
Kewajiban pusat (Menteri Pertambangan dan Energi): menilai kesiapan daerah, menyerahkan urusan melalui serah terima resmi, tetap melakukan pembinaan dan pengawasan umum, serta melaksanakan dan/atau ikut melakukan penyelidikan umum (Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (3)).
Kewajiban pelaku usaha: mematuhi persyaratan perizinan daerah, norma teknis dan pengawasan yang berlaku, serta ketentuan pengelolaan lingkungan dan keselamatan kerja sebagaimana ditegaskan dalam penjelasan Pasal 12.
Perubahan struktural dan normatif setelah era reformasi menyebabkan pembagian urusan pemerintahan antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota diatur ulang (UU otonomi daerah dan revisinya). Struktur "Daerah Tingkat I / Tingkat II" sebagaimana dirancang pada zaman diberlakukannya PP ini tidak lagi sepenuhnya relevan dengan undang‑undang otonomi daerah pasca‑1999.
Kemudian, perundang‑undangan pertambangan yang lebih mutakhir (UU No.4/2009 dan peraturan pelaksananya) menciptakan skema perizinan, klasifikasi bahan dan mekanisme pembinaan/pengawasan yang berbeda sehingga ketentuan operasional PP 37/1986 tidak lagi sesuai.
Perubahan dalam kebijakan investasi, pengelolaan lingkungan hidup, dan tuntutan tata kelola sumber daya alam secara nasional (termasuk harmonisasi peraturan pusat dan daerah) membuat banyak ketentuan dalam PP ini menjadi usang atau tidak dapat diimplementasikan lagi secara konsisten.
Perubahan kompetensi administratif: kewenangan teknis dan perizinan dialihkan atau diseragamkan menurut ketentuan baru (mis. registrasi ulang, konversi izin, atau penerapan tata kelola terpusat/sebagian terdesentralisasi sesuai UU baru).
Kebutuhan penyesuaian bagi pemegang izin lama: pemegang izin berdasarkan ketentuan lama perlu mengikuti mekanisme transisi sesuai peraturan pengganti untuk validasi, registrasi ulang atau konversi izin sesuai ketentuan baru.
Pergeseran dalam pembagian pendapatan dan pungutan pertambangan antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota yang harus diatur ulang menurut ketentuan perundang‑undangan selanjutnya.
Ketidakpastian hukum awal bagi beberapa pihak sampai peraturan pelaksana dan peraturan daerah penyesuaian diterbitkan.
Penting: berikut mengulas ketentuan peralihan yang memang tercantum dalam PP 37/1986 serta bagaimana transisi biasanya ditangani ketika peraturan tersebut digantikan.
Pasal 15: Ketentuan yang mengatur tentang bahan galian golongan C yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dikeluarkannya ketentuan baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini — bertujuan mencegah kekosongan hukum pada masa transisi pelaksanaan.
Pasal 16: Izin usaha pertambangan bahan galian golongan C yang telah dikeluarkan sebelum PP ini tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya — menjamin kesinambungan usaha bagi pemegang izin lama.
Ketika PP 37/1986 menjadi tidak berlaku dan digantikan atau tertutup oleh UU/PP baru, prinsip umum transisi yang diterapkan meliputi: validasi/konversi izin lama ke skema izin baru, masa tenggang untuk penyesuaian administratif, kewajiban pelaporan ulang, dan ketentuan teknis yang harus dipenuhi pemegang izin.
Peraturan pengganti (mis. UU No.4/2009 dan peraturan pelaksananya) biasanya mengatur secara eksplisit mekanisme konversi izin, jangka waktu penyesuaian, dan penanganan hak/hutang administratif/keuangan yang masih berjalan.
Penerapan transisi sering melibatkan koordinasi antarinstansi (Kementerian ESDM/Departemen terkait, Kementerian Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota) serta pembentukan daftar inventaris pemegang izin lama untuk proses registrasi ulang.
Secara historis PP 37/1986 mensyaratkan agar izin yang telah terbit tetap berlaku sampai masa berlakunya habis. Namun, setelah munculnya UU/Peraturan pengganti, hak dan kewajiban pemegang izin lama biasanya harus disesuaikan sesuai ketentuan peralihan pada peraturan baru — mis. kewajiban lingkungan, pembayaran pungutan, dan persyaratan teknis.
Dalam praktik, beberapa kewajiban substantif (konservasi, pelaporan, keselamatan kerja) tetap diberlakukan dan bahkan diperketat oleh peraturan pengganti.
Perkara administratif atau sengketa perizinan yang belum selesai saat berlakunya peraturan pengganti umumnya diselesaikan menurut ketentuan transisi pada peraturan pengganti. Jika peraturan pengganti menetapkan mekanisme penyelesaian khusus (mis. registrasi ulang atau verifikasi), maka mekanisme tersebut menjadi acuan.
Dalam hal terdapat sengketa hukum substantif, penyelesaiannya mengikuti ketentuan peralihan peraturan baru dan/atau ketentuan peradilan/pengadilan tata usaha negara sesuai yurisdiksi yang berlaku.
Catatan penting: PP 37/1986 pada teksnya lebih menitikberatkan pada pembagian kewenangan, perizinan, organisasi dan ketentuan administratif. Teks PP ini tidak merinci sanksi pidana spesifik tetapi pembinaan, pengawasan, dan sanksi administratif berada dalam kerangka peraturan yang lebih tinggi dan peraturan pelaksana.
Sanksi administratif: sanksi terhadap pelanggaran ketentuan perizinan dan teknis umumnya berupa peringatan, pembekuan kegiatan, pencabutan izin atau tindakan administratif lain yang diatur dalam peraturan pelaksana dan peraturan daerah yang disusun sesuai pedoman Menteri.
Sanksi teknis dan lingkungan: kewajiban pelaksanaan tata cara penambangan, konservasi, dan pengelolaan lingkungan yang bila dilanggar dapat mengakibatkan sanksi administratif atau ganti rugi sesuai ketentuan teknis dan peraturan lingkungan relevan.
Sanksi pidana: apabila ada pelanggaran yang termasuk delik menurut Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 1967 (atau peraturan pidana lain yang berlaku pada masa itu), pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan undang‑undang yang lebih tinggi.
Sanksi administratif dan pidana yang diberlakukan terhadap pelanggaran yang terjadi pada masa berlakunya PP 37/1986 tetap dapat dilanjutkan dan diselesaikan menurut ketentuan hukum yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi, kecuali diatur lain oleh peraturan transisi yang spesifik dari peraturan pengganti.
Untuk kasus yang berlanjut setelah diberlakukannya peraturan baru (mis. UU No.4/2009), penyelesaian sanksi akan mengikuti mekanisme dan ketentuan peralihan yang ditetapkan oleh peraturan pengganti; beberapa pelanggaran mungkin ditindaklanjuti berdasar norma baru dengan ketentuan pidana/administratif yang berbeda.
Perkara atau proses administrasi/sanksi yang masih berjalan ketika PP 37/1986 kehilangan relevansinya umumnya diselesaikan berdasarkan ketentuan peralihan dari peraturan pengganti. Di banyak kasus hal ini berarti verifikasi/konversi izin, penyesuaian denda/pungutan, atau penyelesaian sengketa melalui mekanisme yang ditetapkan undang‑undang/pemerintah baru.
Rekomendasi: untuk pemeriksaan perkara atau sanksi spesifik yang masih berjalan, harus merujuk pada peraturan pengganti, keputusan administratif terakhir, dan catatan resmi (putusan peradilan/putusan pejabat) yang mengatur kasus tersebut.
Penutup: Karena PP 37/1986 bersifat historis dan kini telah digantikan secara substantif oleh rangka hukum yang lebih baru (terutama UU No.4/2009 dan perubahan tata kelola daerah), semua tindakan administratif, perizinan dan penegakan sanksi saat ini harus merujuk pada peraturan yang lebih tinggi dan peraturan pelaksana yang berlaku. Disarankan verifikasi dokumen resmi (Berita Negara, keputusan pencabutan formal jika ada, dan peraturan pelaksana) untuk kepastian hukum pada kasus konkret.