For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Bidang Perumahan Rakyat

Also known as: Permen PUPR 13/2023 · Permen PUPR No. 13 Tahun 2023 · Permen PUPR Nomor 13 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:18 Desember 2023Publication Date:7 Desember 2023
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemeStandar Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Bidang Perumahan Rakyat
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date18 Desember 2023
Publication Date07 Desember 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1891).

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tujuannya adalah agar Pemerintah Daerah dapat menerapkan dan memenuhi SPM PUPR yang berhak diperoleh setiap Warga Negara sebagai Penerima Pelayanan Dasar secara minimal sesuai dengan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar.

Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: SPM PUPR, tahapan penerapan SPM PUPR, pelaporan melalui sistem informasi secara elektronik, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan.

SPM Bidang Pekerjaan Umum mencakup SPM Bidang Pekerjaan Umum Daerah provinsi dan SPM Bidang Pekerjaan Umum Daerah kabupaten/kota. SPM Bidang Pekerjaan Umum terdiri atas pemenuhan kebutuhan Air Minum, untuk sub- bidang Air Minum; dan penyediaan pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik, untuk sub-bidang air limbah. Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Bidang Pekerjaan Umum Daerah provinsi terdiri atas pemenuhan kebutuhan Air Minum curah lintas kabupaten/kota; dan penyediaan pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik regional lintas kabupaten/kota. Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Bidang Pekerjaan Umum Daerah kabupaten/kota terdiri atas pemenuhan kebutuhan pokok Air Minum sehari- hari; dan penyediaan pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik.

SPM Bidang Perumahan Rakyat mencakup SPM Bidang Perumahan Rakyat Daerah provinsi dan SPM Bidang Perumahan Rakyat Daerah kabupaten/kota. Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Bidang Perumahan Rakyat Daerah provinsi terdiri atas penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana provinsi; dan fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah provinsi. Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Bidang Perumahan Rakyat Daerah kabupaten/kota terdiri atas penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana kabupaten/kota; dan fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

1. Pemerintah Daerah yang telah merencanakan SPM PUPR dalam dokumen perencanaan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, masih tetap dapat menjalankan program sesuai perencanaan yang telah ditetapkan.

(-)