For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Belanja Pegawai Gaji Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: PMK 157/PMK.05/2019 · PMK No. 157/PMK.05/2019

Status:
Active
Effective Date:5 November 2019Publication Date:5 November 2019
Kompensasi & Tunjangan PejabatAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Belanja Pegawai Gaji Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Tentara Nasional Indonesia
LocationKementerian Keuangan
Effective Date05 November 2019
Publication Date05 November 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Belanja Pegawai Gaji di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.05/2019 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembayaran belanja pegawai gaji di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Perubahan ini juga mengakomodasi perubahan iuran jaminan kesehatan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019. Ketentuan substansial yang diubah meliputi komponen pembayaran gaji bagi prajurit TNI dan PNS/calon PNS Kemhan, termasuk penambahan potongan jaminan kesehatan yang dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan terkait. Selain itu, format halaman luar daftar gaji juga mengalami perubahan.

(-)

(-)