For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat

Also known as: Perda Kota Pontianak 6/2011 · Perda Kota Pontianak No. 6 Tahun 2011 · Perda Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:10 Oktober 2011Publication Date:3 Oktober 2011
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
LocationPemerintah Kota Pontianak
Effective Date10 Oktober 2011
Publication Date03 Oktober 2011
Place of EnactmentPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1993 tentang Penyertaan Modal Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak kepada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Tahun 1994 Nomor 1 Seri D Nomor 1)

Peraturan Daerah Kota Pontianak ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Pontianak pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (PT. Bank Kalbar). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kepemilikan saham, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011. Tujuan penambahan modal ini adalah untuk peningkatan kepemilikan saham, mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah, peningkatan Pendapatan Asli Daerah, meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat. Penambahan penyertaan modal berbentuk uang yang diperhitungkan sebagai saham daerah. Total penambahan modal yang dianggarkan untuk Tahun 2011-2012 adalah sebesar Rp. 3.000.000.000,- dengan rincian Rp. 1.000.000.000,- untuk Tahun 2011 dan Rp. 2.000.000.000,- untuk Tahun 2012, yang bersumber dari APBD. Pemerintah Kota Pontianak berhak atas pembagian laba atau dividen dari penyertaan modal ini, yang secara langsung menjadi komponen Pendapatan Daerah dan dapat digunakan sebagai sumber penyertaan modal di tahun-tahun berikutnya. Walikota melakukan pengawasan atas pelaksanaan penyertaan modal, dan dapat menunjuk Sekretaris Daerah selaku SKPKD untuk melaksanakan tugas pengawasan.

(-)

(-)