Peraturan Daerah Kota Pontianak ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Pontianak pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (PT. Bank Kalbar). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kepemilikan saham, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011. Tujuan penambahan modal ini adalah untuk peningkatan kepemilikan saham, mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah, peningkatan Pendapatan Asli Daerah, meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat.
Penambahan penyertaan modal berbentuk uang yang diperhitungkan sebagai saham daerah. Total penambahan modal yang dianggarkan untuk Tahun 2011-2012 adalah sebesar Rp. 3.000.000.000,- dengan rincian Rp. 1.000.000.000,- untuk Tahun 2011 dan Rp. 2.000.000.000,- untuk Tahun 2012, yang bersumber dari APBD. Pemerintah Kota Pontianak berhak atas pembagian laba atau dividen dari penyertaan modal ini, yang secara langsung menjadi komponen Pendapatan Daerah dan dapat digunakan sebagai sumber penyertaan modal di tahun-tahun berikutnya. Walikota melakukan pengawasan atas pelaksanaan penyertaan modal, dan dapat menunjuk Sekretaris Daerah selaku SKPKD untuk melaksanakan tugas pengawasan.