on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.011/2013 Tahun 2013 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Alat Tulis Berupa Ballpoint untuk Tahun Anggaran 2013
Also known as: PMK 50/PMK.011/2013 · PMK No. 50/PMK.011/2013
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.011/2013 ini bertujuan untuk memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan untuk industri pembuatan alat tulis berupa ballpoint. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan memenuhi kebutuhan barang dan jasa untuk kepentingan umum. Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan dengan pagu anggaran maksimal Rp2.500.000.000,00. Perusahaan yang ingin mendapatkan fasilitas ini harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur. Barang dan bahan yang diimpor harus digunakan untuk pembuatan ballpoint dan tidak boleh dipindahtangankan. Jika terjadi penyalahgunaan, perusahaan wajib membayar bea masuk yang seharusnya ditambah bunga 2% per bulan.