on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah
Also known as: Peraturan OJK 20/2023 · Peraturan OJK No. 20 Tahun 2023 · Peraturan OJK Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk menjaga tingkat eksposur risiko produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau pembiayaan syariah dan suretyship atau suretyship syariah agar dikelola secara hati-hati, serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pihak yang berkepentingan. Kebijakan ini mencakup ketentuan mengenai produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau pembiayaan syariah yang dipasarkan oleh Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah, serta produk Asuransi Jiwa Kredit dan Asuransi Jiwa Pembiayaan Syariah yang dipasarkan oleh Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah.
Ketentuan substansial meliputi persyaratan kesehatan keuangan perusahaan asuransi, batasan nilai pertanggungan dan retensi sendiri, serta larangan subrogasi untuk produk tertentu. Perusahaan juga diwajibkan memiliki sistem informasi yang memadai, satuan kerja khusus, dan tenaga ahli yang kompeten. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai pembagian risiko antara perusahaan asuransi dan kreditur, serta penetapan premi/kontribusi yang sesuai dengan risiko yang ditanggung.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pemasaran produk asuransi melalui kreditur dan/atau pemasar, serta kewajiban memiliki perjanjian kerja sama yang jelas. Perusahaan juga wajib memiliki dan mengkinikan data profil risiko produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau pembiayaan syariah, suretyship, dan suretyship syariah.